u3-WhatsApp-Image-2026-03-04-at-21.10.15-1
Ancaman Cyberbullying pada Remaja

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Media sosial yang sering di pakai khalayak luas seperti Instagram, TikTok, WhatsApp, dan Facebook memungkinkan komunikasi tanpa batas ruang atau waktu. Remaja kini dapat berinteraksi, berbagi cerita, bahkan membangun identitas diri di ruang digital. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul fenomena negatif yang mengkhawatirkan, yaitu cyber bullying atau perundungan siber.

Cyberbullying adalah tindakan menyakiti, mengintimidasi, mempermalukan, atau mengancam seseorang melalui media digital atau internet secara sengaja. Berbeda dengan perundungan konvensional yang terjadi secara langsung, cyber bullying dapat terjadi terus-menerus selama 24 jam tanpa henti, bahkan menyebar dengan sangat cepat ke khalayak luas. Dampaknya pun tidak kalah serius, mulai dari gangguan psikologis, menurunnya rasa percaya diri, hingga gangguan kesehatan mental, atau yang paling parah tindak bunuh diri.

Di Indonesia, peningkatan penggunaan internet di kalangan remaja membuat isu ini semakin relevan. Dunia maya yang seharusnya menjadi ruang ekspresi justru berubah menjadi medan tekanan sosial. Oleh karena itu,
pembahasan mengenai cyber bullying menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran serta mencari solusi pencegahannya.

Beberapa masalah utama yang berkaitan dengan cyber bullying antara lain:

Kurangnya Literasi Digital Pada Remaja

Banyak remaja belum memahami etika berkomunikasi di dunia digital. Komentar kasar sering dianggap sebagai candaan, padahal dapat melukai kerasaan orang lain. Belum lagi, jika remaja yang sampai dewasa tidak di ajari etika dunia digital, akan berpotensi besar menjadi oknum perundungan siber.

Anonimitas Personal di Dunia Maya

Identitas yang dapat disamarkan dapat menjadi perlindungan bagi korban, namun juga mampu membuat pelaku merasa aman dan bebas melakukan perundungan tanpa takut dikenali atau dihukum. Hal tersebut menjadi pedang bermata dua yang dapat memberi kelebihan dan kekurangan.

Dampak Psikologis pada Korban

Korban cyber bullying sering mengalami kecemasan berlebihan, depresi, hikikomori, penurunan prestasi akademik, dan masalah mental lain. Dalam kasus tertentu, tekanan sosial yang berat dapat memicu pikiran yang sangat berbahaya terhadap diri sendiri.

Minimnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Meskipun Indonesia memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), implementasinya dalam kasus perundungan remaja masih
menghadapi tantangan, terutama dalam pelaporan dan pembuktian, belum lagi beberapa pasal karet.

(UU No. 11 Tahun 2008, diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024)
b. Pasal 28 Ayat (2)
a. Pasal 27 Ayat (3)

Pasal-pasal tersebut memiliki tafsiran luas dan tidak langsung, dan bisa di alih tafsirkan.

Dampak panjang cyberbullying yang merusak manusia meliputi gangguan mental berat seperti depresi kronis, kecemasan, gangguan stres pascatrauma (PTSD), hingga risiko bunuh diri. Korban sering mengalami penurunan harga diri, isolasi sosial, trauma emosional, masalah akademik/pekerjaan, serta perubahan perilaku drastis seperti penyalahgunaan zat.

Gangguan Kesehatan Mental Serius: Korban berisiko tinggi mengalami depresi berkepanjangan, kecemasan kronis, serangan panik, dan PTSD akibat intimidasi terus-menerus.

Kerusakan Harga Diri dan Emosi: Perundungan membuat korban merasa tidak berharga, malu, tidak aman (insecure), dan terus-menerus merasa waswas.

Isolasi Sosial dan Perilaku Menarik Diri: Korban cenderung mengisolasi diri dari teman dan keluarga, kehilangan minat pada hobi, dan takut berinteraksi.

Penurunan Prestasi Akademik dan Kinerja: Trauma emosional mengganggu konsentrasi, menyebabkan nilai sekolah menurun atau kinerja kerja yang buruk.

Trauma Fisik dan Psikologis: Dampak psikologis sering bermanifestasi menjadi gejala fisik, seperti sakit kepala kronis, sakit perut, dan gangguan tidur.

Ide Bunuh Diri: Dalam kasus ekstrem, rasa putus asa yang mendalam dapat menyebabkan pemikiran atau tindakan bunuh diri.

Berdasarkan penelitian yang kami lakukan pada 30 responden, dari umur 13-15, diperoleh data 14 orang (sekitar 46,67%) yang menyatakan tidak pernah mengalami cyberbullying. Selain itu, terdapat 1 orang (sekitar 3,34%) yang tidak pernah menjadi korban, tetapi mengakui dirinya sebagai pelaku (pembully). Sementara itu, sebanyak 13 orang (sekitar 43,34%) mengaku pernah menjadi korban cyberbullying. Dari jumlah korban tersebut, 2 orang (sekitar 6,67% dari total responden atau sekitar 13,34% dari korban) menyatakan tidak mengalami efek mental yang berarti. Adapun sisanya, yaitu 11 orang (sekitar 36,6% dari total responden) mengalami dampak negatif seperti sakit hati, sedih, stres, hingga merasa tertekan. Data ini menunjukkan bahwa meskipun tidak semua korban merasakan dampak psikologis yang berat, sebagian besar korban tetap mengalami efek emosional yang cukup signifikan.

Menurut data dari UNICEF dan artikel kabar24.bisnis.com, sekitar satu dari tiga remaja di berbagai negara pernah mengalami perundungan daring. Di Indonesia, survei yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar anak dan remaja pengguna internet pernah menerima komentar negatif atau ejekan di media sosial.

Selain itu, laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan bahwa kasus perundungan, termasuk yang terjadi secara daring, terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan bahwa cyber bullying merupakan masalah yang nyata dan terus berkembang seiring dengan meningkatnya akses internet.

Penelitian psikologi juga menunjukkan bahwa korban cyber bullying memiliki risiko lebih tinggi mengalami gangguan kecemasan dan depresi dibandingkan dengan remaja yang tidak mengalaminya

Cyber bullying merupakan bentuk perundungan modern yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi digital. Masalah ini tidak hanya berdampak pada kondisi emosional korban, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan mental dan kehidupan mereka secara keseluruhan.

Berdasarkan data sekunder dari lembaga resmi serta pengamatan sederhana berupa dara primer, dapat disimpulkan bahwa cyber bullying masih menjadi ancaman serius bagi remaja. Faktor penyebabnya meliputi rendahnya literasi digital, anonimitas di internet, serta kurangnya keberanian korban untuk melapor.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama antara sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat untuk meningkatkan edukasi literasi digital, menanamkan empati dan etika berkomunikasi, mendorong sistem pelaporan yang aman dan mudah, serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban

Dunia digital yang eksis seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang, bukan tempat perundungan. Dengan kesadaran bersama, cyber bullying dapat dicegah, dan generasi muda dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih sehat, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

F: Andrew (2), Denise (9), Alvin (13), Kevin (19), Casey (24), ⁠Togap (30)

Nyalanesia bekerja sama dengan ribuan guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk bersama-sama membangun jembatan literasi agar setiap anak punya kesempatan untuk mewujudkan mimpi.

Pendidikan adalah alat untuk melawan kemiskinan dan penindasan. Ia juga jembatan lapang untuk menuju rahmat Tuhan dan kebahagiaan.

Mendidik adalah memimpin,
berkarya adalah bernyawa.

Nyalanesia bekerja sama dengan ribuan guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk bersama-sama membangun jembatan literasi agar setiap anak punya kesempatan untuk mewujudkan mimpi.

Pendidikan adalah alat untuk melawan kemiskinan dan penindasan. Ia juga jembatan lapang untuk menuju rahmat Tuhan dan kebahagiaan.

Mendidik adalah memimpin,
berkarya adalah bernyawa.

Artikel Terkait